Satgas Covid-19: WNA & WNI yang Vaksin di Luar Negeri Bisa Terintegrasi PeduliLindungi, Caranya?
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini akan dilakukan secara hati-hati.
Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.
Wiku menambahkan sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 beserta dua adendumnya, serta SK Kasatgas Nomor 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak dua kali saat tiba, serta karantina delapan hari.
Dan juga, sebagaimana arahan presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T, dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan Covid-19.
Termasuk ke depannya melakukan upaya zero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah.
"Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," imbuh Wiku.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Satgas Covid-19 menyatakan WNI dan WNA yang mendapat vaksin Corona di luar negeri dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah akan melakukan verifikasi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal