Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap Ringan
Minggu, 21 Maret 2010 – 00:47 WIB
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010. Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang didakwa menggelapkan Rp 395 juta "hanya" diganjar setahun hukuman percobaan.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai adanya hal yang salah dalam pengusutan kasus tersebut. Anggota Satgas Denny Indrayana mengatakan, proses itu tak hanya melibatkan pengadilan yang memvonis kasus tersebut. Juga ada pihak yang terlibat sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Baca Juga:
Denny menilai tuntutan terhadap Gayus terlalu ringan, yakni hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. "Itu perlu dicek juga di kejaksaan. Tuntutannya perlu dicek. Apalagi, putusannya juga tidak berat," kata Denny di Jakarta, Sabtu (20/3).
Gayus didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus bersalah hanya pada pasal penggelapan. Dakwaan pencucian uang tidak terbukti.
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010.
BERITA TERKAIT
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU