Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat

Tuntutan Atas Gayus Tambunan Diangap Ringan

Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
Satgas Curiga Kejaksaan Ikut Terlibat
JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010. Pegawai Dirjen Pajak Gayus Tambunan yang didakwa menggelapkan Rp 395 juta "hanya" diganjar setahun hukuman percobaan.

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mencurigai adanya hal yang salah dalam pengusutan kasus tersebut. Anggota Satgas Denny Indrayana mengatakan, proses itu tak hanya melibatkan pengadilan yang memvonis kasus tersebut. Juga ada pihak yang terlibat sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Denny menilai tuntutan terhadap Gayus terlalu ringan, yakni hanya enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. "Itu perlu dicek juga di kejaksaan. Tuntutannya perlu dicek. Apalagi, putusannya juga tidak berat," kata Denny di Jakarta, Sabtu (20/3).

Gayus didakwa dengan pasal penggelapan dan pencucian uang. Namun, Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Gayus bersalah hanya pada pasal penggelapan. Dakwaan pencucian uang tidak terbukti.

JAKARTA - Kasus 'mafia sitaan pajak' yang dibeber Komjen Pol Susno Duadji ternyata sudah divonis Pengadilan Negeri Tangerang pada 5 Januari 2010.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News