Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil Korupsi
Kamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Rekening berisi uang senilai Rp 95 miliar tersebut diduga milik perwira tinggi (Pati) Polri atau jenderal berinisial BG. Satgas berjanji akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kapolri untuk mengusut kasus tersebut. Sekretaris Satgas Denny Indrayana mengatakan, pihaknya mendorong KPK agar bisa lebih cepat memprosesnya. Yang menjadi tantangan, lanjut Denny, biasanya terkait dengan pati Polri lainnya. Selanjutnya, yang penting, ada saatnya masalah itu dikomunikasikan dengan Kapolri. Dalam kasus tersebut, ungkap dia, satgas hanya bisa mempelajari data. Satgas menghormati peran dan tugas masing-masing instansi. Dalam UU, juga diatur bahwa satgas tidak bisa mengakses data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Doakan saja mudah-mudahan minggu depan sudah ada perkembangan," katanya.
Selain itu, Satgas selalu mengoordinasikan kasus-kasus aktual dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Pada saatnya, masalah itu akan kami komunikasikan," kata Denny saat ditemui di kantornya kemarin (16/6). Terkait masalah rekening tersesbut, lanjut Denny, sebenarnya satgas sudah mendapatkan beberapa data. Namun, data awal itu kebanyakan didapat dari surat kaleng. Karena itu, pihaknya akan mencocokkan data yang diberikan ICW tersebut.
Baca Juga:
Menurut Denny, sebenarnya tidaklah terlalu sulit untuk membuka apakah rekening tersebut benar atau menyimpang. Dia menyebut, hal itu bisa dikroscek dengan kasus-kasus yang ditangani oleh perwira yang bersangkutan dengan rentang waktu yang relatif kurang lebih sama. "Misalnya, ada transfer dari perusahaan apa. Apakah perusahaan itu punya kasus hukum yang kemudian diduga memberikan gratifikasi kepada BG atau tidak. Saya tidak melihat kasus itu sulit untuk dibuktikan," papar Denny.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia