Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil Korupsi
Kamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB
Dalam pertemuan itu, Ketua Divisi Investigasi ICW Tama S. Langkun meminta satgas bekerja sama dengan KPK. Menurut dia, hal itu bisa menjadi momentum. Sebab, jumlah uang dalam rekening itu mencurigakan. "Untuk sementara Rp 95 miliar. Bukan cuma jumlah rekening (yang mencurigakan), tetapi juga berupa transaksinya," terangnya.
Baca Juga:
Dia lantas menyinggung keterangan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi beberapa waktu lalu bahwa rekening Rp 95 milik BG tersebut berasal dari kegiatan legal yang tidak melanggar hukum. BG, kata Ito, mendapatkan uang tersebut dari usaha.
Namun, ICW mengritisi penyataan Ito Sumardi. Tama lalu menjelaskan, PP No 2 Tahun 2003 tentang peraturan Disiplin Polri Pasal 5 ayat d dan f menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang untuk bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.
Anggota Polri, lanjut dia, juga dilarang memiliki saham modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. "Artinya, legal atau tidak bisnis yang dilakukan oleh aparat kepolisian, tetap melanggar hukum," terang Tama.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa