Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi

Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil Korupsi

Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Selain itu, kata dia, jika memang uang tersebut benar-benar legal, sang pemilik harus melaporkan harta kekayaannya tersebut ke KPK. Padahal, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 10 Maret 2010, kekayaan BG yang dilaporkan sebesar Rp 4,68 miliar. Tama menilai, jumlah yang sangat jauh itu menunjukkan bahwa BG tidak melaporkan seluruh kekayaannya.

Dari beberapa petunjuk tersebut, ICW menduga bahwa BG telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. "Karena itu, kami mendorong Satgas, KPK, dan PPATK untuk melakukan pengusutan atas bisnis-bisnis yang dilakukan oleh anggota Polri," tandasnya. (kuh/dwi)
Berita Selanjutnya:
Butuh 4000 Penguji Kendaraan

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News