Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil Korupsi
Kamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB
Selain itu, kata dia, jika memang uang tersebut benar-benar legal, sang pemilik harus melaporkan harta kekayaannya tersebut ke KPK. Padahal, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 10 Maret 2010, kekayaan BG yang dilaporkan sebesar Rp 4,68 miliar. Tama menilai, jumlah yang sangat jauh itu menunjukkan bahwa BG tidak melaporkan seluruh kekayaannya.
Dari beberapa petunjuk tersebut, ICW menduga bahwa BG telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. "Karena itu, kami mendorong Satgas, KPK, dan PPATK untuk melakukan pengusutan atas bisnis-bisnis yang dilakukan oleh anggota Polri," tandasnya. (kuh/dwi)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa