Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Dana Rp 95 M Diduga Gratifikasi atau Hasil Korupsi
Kamis, 17 Juni 2010 – 10:16 WIB

Satgas Desak KPK Selidiki Rekening Jenderal Polisi
Selain itu, kata dia, jika memang uang tersebut benar-benar legal, sang pemilik harus melaporkan harta kekayaannya tersebut ke KPK. Padahal, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 10 Maret 2010, kekayaan BG yang dilaporkan sebesar Rp 4,68 miliar. Tama menilai, jumlah yang sangat jauh itu menunjukkan bahwa BG tidak melaporkan seluruh kekayaannya.
Dari beberapa petunjuk tersebut, ICW menduga bahwa BG telah melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi. "Karena itu, kami mendorong Satgas, KPK, dan PPATK untuk melakukan pengusutan atas bisnis-bisnis yang dilakukan oleh anggota Polri," tandasnya. (kuh/dwi)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa elemen antikorupsi lain sore kemarin (16/6) melaporkan rekening mencurigakan ke Satgas Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Berbelasungkawa Meninggalnya Paus Fransiskus, Hasto: Beliau Tokoh Perdamaian Dunia
- Pemda Ogah Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan NIP Tidak Diterbitkan
- KSBSI Pastikan Aksi May Day Bakal Berlangsung Damai Meski Suarakan Upah Bermasalah
- Ketum GP Ansor: Ganggu Ketahanan Pangan, Hadapi Banser Patriot!