Satgas di Daerah jadi Kunci Penanganan Pandemi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan bawah pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah tergantung kepada kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah.
Pembentukannya mengacu kepada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan merujuk Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
"Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/walikota," kata Prof Wiku seperti dikutip dari laman resmi Satgas Penanganan Covid-19.
Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat.
"Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," imbuh Wiku.
Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan sosialisi perubahan perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi," tegasnya.
Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah.
- Satgas Covid-19 Tegaskan Pintu Masuk Indonesia Terus Diperketat Cegah Omicron
- Cegah Penyebaran Omicron, Ini Daftar 14 Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
- Jelang PTM 100 Persen, Bu Retno Ungkap Pelanggaran Protokol Kesehatan di Sekolah
- Satgas Covid-19 Perketat Pintu Masuk di Batam Menyusul Temuan Tes PCR Palsu
- Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Lakukan Hal ini Agar Terhindar dari Omicron
- Ada 8 Kasus Omicron, Satgas Covid-19 Minta Rumah Sakit Lakukan Ini