Satgas Dukung KPK Ambil Alih Kasus Gayus
Kamis, 25 November 2010 – 06:32 WIB
JAKARTA - Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menangani kasus Gayus. "UU KPK memang sangat memungkinkan untuk mengambil alih," katanya kemarin (24/11). "Jika itu dilakukan, maka akan lebih baik," lanjutnya. Menurut dia, lembaga superbodi itu cenderung lebih serius menangani kasus korupsi dibandingkan dengan dua lembaga penegak hukum lain. Buktinya, kata Todung, hingga saat ini Kepolisian dan Kejaksaan belum menjerat perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam penyuapan Gayus. "Padahal, beberapa kali di persidangan Gayus sudah menyebut-nyebut perusahaan itu," ujarnya.
Denny membantah bahwa hanya polisi yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan kasus Gayus. Menurut dia, memang sejak kasus tersebut terungkap, polisi lebih aktif untuk menyelidiki. Buktinya, polisi langsung membentuk tim independen yang dipimpin Irjen Pol Mathius Salempang. Dia menjelaskan, hingga saat ini satgas telah melakukan fungsi koordinasi dengan baik. Dengan nada tegas, Denny mengatakan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca Juga:
Di bagian lain, Ketua Transparency International Indonesia (TII) Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa kasus Gayus ini terlalu berat untuk ditangani Kepolisian dan Kejaksaan. Dia mendesak agar KPK juga menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekertaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menangani kasus
BERITA TERKAIT
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- 5 Berita Terpopuler: Akun SSCCASN R2 Berubah, Para Honorer Jangan Sedih ya, Ada Formasi Tampungan yang Disiapkan
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Hari Ini Menteri Kabinet Merah Putih TInjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Warga Harap Siapkan Payung
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal