Satgas Harus Atasi Pembalak Liar
Sabtu, 24 April 2010 – 15:12 WIB
Penindakan tegas, katanya, tidak akan melihat pelaku itu pengusaha, aparat atau apapun. Kalau dalam penyidikan terbukti bersalah, akan diproses hukum. ”Tidak ada lagi seperti itu. Illegal logging sudah menjadi kasus nasional yang harus ditindak,” jelasnya.Ia juga menegaskan, sudah mengantongi beberapa laporan, baik langsung dari masyarakat maupun hasil penyelidikan polisi. Termasuk, informasi keterlibatan aparat, dengan memback up para pengusaha kayu yang nakal. ”Benar ada informasi seperti itu, dan itu yang sementara dilidik,” jelasnya.
Baca Juga:
Menurutnya, tindakan tegas ini bukan karena polisi mengejar citra penuntasan kasus, tetapi alasan utama ingin menyelamatkan warga Bolmong agar tidak berhadapan dengan hukum. ”Yang saya inginkan, warga saya (warga Bolmong) tidak berhadapan dengan hukum,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo, Abdulbar Jahja pembalakan hutan diwilayahnya masih sangat tinggi. Menurut dia, ilegal loging nampaknya masih merupakan salah satu bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan yang banyak bagi para pelakunya, sehingga mereka tak pernah jera meski telah beberapa kali ditindak petugas berwenang baik dari Dinas Kehutanan maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di daerah.
"Karena porspeknya cukup menjanjikan, meski ilegal, mereka tetap melakukan tindak ilegal loging," kata Abdulbar, Senin.Dia menjelaskan, pada tahun 2009 saja, jumlah kayu yang merupakan hasil temuan dari pihaknya yang bekerja sama dengan pihak kepolisian daerah, telah mencapai lebih dari 60,000-an meter kubik.
Dia menambahkan, dan di tahun 2010 ini jumlah kayu yang berhasil disita oleh pihaknya pun cukup banyak, sehingga pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pengawasan dengan melibatkan beberapa unsur pemerintah daerah serta kepolisian. "Jumlah kayu yang merupakan hasil ilegal loging di daerah ini, jumlahnya cukup besar," kata Abdulbar, namun dia tidak bisa merinci secara pasti jumlah kayu tersebut.
PEROMPAK Hutan, pembalak Liar masih menjadi raja. Itu Karena pemerintah tidak bisa serta merta mengakhiri praktik-praktik pembalak. Meski, beberapa
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi