Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

Kedua, pelaksanaan harus memperhatikan aspek seperti kriteria dan prioritas penerima, prioritas wilayah, jadwal dan tahapan pemberian serta standar pelayanan.

Ketiga, pendanaan terdiri dari pengadaan yang dibiayai APBN dan penyediaan yang juga dibiayai APBD.

Keempat, dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu gubernur, bupati dan wali kota.

Untuk itu ia mengimbau, selagi pemerintah melakukan persiapan percepatan vaksinasi, maka masyarakat harus berhati-hati menerima informasi. Harus bijak memilih informasi terkait vaksin, dengan memastikan sumber informasi yang terpercaya serta budayakan sikap konfirmasi ulang saat menerima informasi baru.

Di samping itu ia juga menanggapi pertanyaan media terkait Vaksin Covid-19. Bahwa harga vaksin saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Untuk kelompok prioritas penerima vaksin, saat ini juga masih dalam pembahasan.

"Pemerintah masih dalam tahapan mempersiapkan kategori prioritas sesuai dengan parameter yang sedang didiskusikan. Selain itu kami juga mengestimasi skema platform dan kelompok prioritas klaster target, dengan berbagai pertimbangan terutama dari aspek risiko dan tranmisi," tutur Wiku.

Lalu untuk segi logistik, pemerintah sedang menghitung ketersediaan sumber daya manusia penyedia vaksinasi dan layanan yang memerlukan cold chain dalam rangka vaksinasi sesuai dengan standar internasional.

"Intinya, pembahasan harga vaksin membutuhkan kehati-hatian. Perlu kami tekankan bahwa solusi dari pandemi bukan hanya vaksinasi, solusi yang mudah dilakukan ialah disiplin menjalan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan)," kata Wiku.

Ada empat aspek utama dalam peraturan soal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19. Simak di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News