Satgas Ingatkan soal Dasar Hukum dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19
Jumat, 09 Oktober 2020 – 13:06 WIB

Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina
Lalu mengenai obat-obatan pasien Covid-19 diatur dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Khusus untuk obat remdesivir yang tidak dijual bebas, hanya diperuntukkan bagi pasien yang menjalani perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
"Selama dalam perawatan di fasilitas kesehatan, perlu ditekankan kembali, bahwa seluruh biaya, baik pengobatan maupun perawatan Covid-19, ditanggung oleh pemerintah sehingga masyarakat tidak perlu ragu menjalani perawatan," pesan Wiku. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ada empat aspek utama dalam peraturan soal pengadaan vaksin dan proses vaksinasi Covid-19. Simak di sini.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kabupaten Garut Butuh 10 Ribu Dosis Vaksin PMK untuk Atasi Wabah
- Etana Dorong Kenandirian Farmasi Nasional Melalui Vaksin Lokal
- Ada Diskon Hingga 20 Persen untuk Pelayanan Kesehatan di inHarmony Tower
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Peduli Kesehatan Pekerja, VDNI Beri Vaksinasi Influenza Gratis