Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK

Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK
Satgas ingin Percepat Revisi UU PSK
 JAKARTA— Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum Denny Indrayana terus merangkul  Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) guna mempercepat revisi UU Perlindungan Saksi Korban (PSK) yang dinilai masih banyak kelemahan. "Tanpa ada program perlindungan saksi pelapor dan korban yang baik, upaya pemberantasan mafia hukum tidak pernah sukses,’’ kata Denny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/2).

Sedangkan anggota Satgas Achmad Santoso menambahkan, meski telah berlaku hampir 5 tahun, namun ketentuan UU nomor 13 tahun 2006 yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban (UU PSK) masih mengindikasikan sejumlah kelemahan dan problematika.

‘’Kelemahan terkait pemberian perlindungan terhadap pelapor.  Ada beberapa yang terungkap di media publik. Keterbatasan peran LPSK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang serta belum diaturnya kerjasama antar lembaga terkait pemberian perlindungan saksi dan korban,’’ kata Achmad. Karena masih terdapat banyak kelemahan itulah, maka UU PSK kata Achmad sudah sangat mendesak untuk dilakukan perubahan. Karena perubahan ini sangat penting untuk penegakan hukum, keadilan dan perlindungan sesuai HAM. Apalagi berbagai dukungan juga datang untuk perubahan UU ini seperti dari lembaga terkait serta komisi III DPR RI yang membidangi masalah tersebut.

‘’Pertemuan kali ini memang mengkonsolidasikan konsep dan rumusan revisi UU PSK. LPSK menyambut positif semua dukungan dan akan melakukan proses intensif untuk membahas dan menggodok konsep perubahan UU dengan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan,’’ kata Ketua LPSK Abdul Haris.(afz/mur/jpnn)

 JAKARTA— Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Mafia Hukum Denny Indrayana terus merangkul  Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News