Satgas Janji Tak Campuri Tugas KPK
Selasa, 05 Januari 2010 – 14:32 WIB
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, memastikan takkan ada tumpang-tindih kewenangan antara pihaknya dengan beberapa lembaga sejenis, apalagi KPK. Meski memiliki kewenangan penindakan, Kuntoro menegaskan, fokus lembaganya adalah membangun sistem sedemikian rupa, supaya tak ada (lagi) makelar kasus alias markus di dunia penegakan hukum.
"Kalau menemukan kasus, kita kerjasama, tukar pengalaman, dan tukar informasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian," ujar Kuntoro di gedung KPK, Selasa (5/1). Kuntoro datang ke KPK bersama anggota Satgas, yakni Staf Khusus Presiden Deny Indrayana, Mas Achmad Santosa, Wakil Jaksa Agung Dharmono, staf ahli Kapolri Irjen Polisi Herman Effendi, serta Kepala PPATK Junus Husein. Mereka diterima oleh Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak sendiri menegaskan, dalam pembicaraan dengan Kuntoro serta anggota lain, tak dibicarakan soal penanganan kasus Anggodo. Seperti diketahui, pembentukan Satgas ini diawali oleh terkuaknya rekayasa penanganan kasus Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di Mahkamah Konstitusi.
Tumpak hanya menegaskan bahwa kasus adik buron KPK Anggoro Widjojo tersebut masih terus berjalan. "Tunggu sajalah waktunya," katanya, saat ditanya kapan akan dilakukan pemanggilan terhadap Anggodo. (pra/jpnn)
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, memastikan takkan ada tumpang-tindih kewenangan antara pihaknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar