Satgas Kejagung Tangkap Buronan Kejati Jateng

jpnn.com - JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, yang bersangkutan berhasil diamankan dari apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tim Satgas mengamankan terpidana pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014, sekitar Pukul 20.45 WIB," ujarnya dalam pesan elektroniknya.
Terpidana kata Untung, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Oleh sebab itu berdasarkan Putusan MA Nomor 1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 lalu, Nifram dipidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Terpidana merupakan Direktur Utama PT Jabal Nusra Tbk, melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Bung Karno, di Kecamatan Tembalang pada tahun 2003.
"Atas perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian PT Klampis Ireng dengan Dirutnya bernama Hery Subagyo," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi