Satgas Kejagung Tangkap Buronan Kejati Jateng
jpnn.com - JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, R. Nifram Erwin Luik, SE Bin Tubias Yakubus Luik.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, yang bersangkutan berhasil diamankan dari apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Tim Satgas mengamankan terpidana pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2014, sekitar Pukul 20.45 WIB," ujarnya dalam pesan elektroniknya.
Terpidana kata Untung, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Oleh sebab itu berdasarkan Putusan MA Nomor 1559 K/Pid/2011, tanggal 6 Maret 2013 lalu, Nifram dipidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.
Terpidana merupakan Direktur Utama PT Jabal Nusra Tbk, melakukan penipuan dalam pembayaran escrowe sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek Rumah Sakit Umum (RSU) Bung Karno, di Kecamatan Tembalang pada tahun 2003.
"Atas perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian PT Klampis Ireng dengan Dirutnya bernama Hery Subagyo," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat