Satgas Khusus Kurung 68 Tersangka Korupsi
jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menahan 68 tersangka kasus korupsi pada Semester awal 2015.
“Selama Januari hingga Juli 2015, kami menahan 68 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (21/10).
Amir menjelaskan, 65 tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba dan Cipindang Cabang Kejagung. Sedangkan tiga lainnya, dikurung di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang Kejagung.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, Satgassus dalam periode enam bulan menangani 78 perkara. Sebanyak 25 perkara di antaranya ditingkatkan ke penyidikan. Jumlah tersangkanya 49 orang.
“Tidak ada yang dihentikan kasusnya,” kata Amir.
Dia menambahkan, yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara. Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.(boy/jpnn)
JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menahan 68 tersangka kasus korupsi pada Semester
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemdiktisaintek Usulkan Anggaran Tambahan ke DPR Khusus Tukin Dosen
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Notaris Berharap Menteri Hukum Laksanakan Putusan MK Soal Jabatan Notaris 70 Tahun
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Deputi Suharmen BKN Beri Penjelasan soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 1
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran