Satgas Khusus Kurung 68 Tersangka Korupsi

jpnn.com - JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menahan 68 tersangka kasus korupsi pada Semester awal 2015.
“Selama Januari hingga Juli 2015, kami menahan 68 tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (21/10).
Amir menjelaskan, 65 tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba dan Cipindang Cabang Kejagung. Sedangkan tiga lainnya, dikurung di Rumah Tahanan Pondok Bambu cabang Kejagung.
Lebih lanjut, Amir mengatakan, Satgassus dalam periode enam bulan menangani 78 perkara. Sebanyak 25 perkara di antaranya ditingkatkan ke penyidikan. Jumlah tersangkanya 49 orang.
“Tidak ada yang dihentikan kasusnya,” kata Amir.
Dia menambahkan, yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk empat perkara. Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.(boy/jpnn)
JAKARTA – Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah menahan 68 tersangka kasus korupsi pada Semester
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi