Satgas Minta Ahmad Dhani dan Keluarga Taati Aturan Kekarantinaan Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta Ahmad Dhani beserta keluarganya untuk menaati aturan kekarantinaan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Satgas menilai aturan itu dibuat untuk kebaikan seluruh masyarakat Indonesia.
"Dalam implementasinya pun yang bersangkutan wajib menjalankan poin-poin perjanjian dalam diskresi yang sedimikian rupa diatur, misalnya tidak bepergian selama masa karantina. Hal ini semata-mata ditetapkan untuk mencegah penularan kepada orang-orang di sekitarnya," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito kepada jpnn.com, Senin (13/12).
Wiku mengingatkan SE Satgas Nomor 23 Tahun 2021 memang diatur pihak-pihak yang dibebaskan dari kewajiban karantina dengan tetap memperhatikan sistem bubble.
Mereka ialah pemegang KITAS/KITAP, WNA, setingkat menteri ke atas, dan rombongan resmi kenegaraan.
Kelonggaran itu juga diberikan kepada WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema TCA dan delegasi G20.
"Pada prinsipnya, BNPB-Satgas COVID-19 pusat memberikan pertimbangan perizinan karantina secara mandiri di fasilitas yang sesuai dengan standar kepada pejabat publik dalam negeri beserta rombongannya yang menjalankan tugas kenegaraan," kata Wiku.
Diketahui, keluarga Ahmad Dhani dikabarkan tak menjalani karantina sepulang dari luar negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 angkat suara mengenai dugaan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela beserta keluarganya yang tidak menjalani karantina kesehatan setelah pulang dari luar negeri. Satgas meminta keluarga tersebut menaati aturan.
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani