Satgas Minta Jemaat Gereja Dukung Upaya Pencegahan Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaat gereja yang merayakan Natal memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Satgas mendorong jemat gereja turut serta dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat pelaksanaan ibadah Natal.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan beberapa poin penting dalam kebijakan, yang dapat dilakukan masing-masing elemen dalam menyelenggarakan ibadah Natal.
Pertama, peran jemaat ialah menekan potensi penularan antarorang dengan cara disiplin menerapkan 3M, seperti mencuci tangan memakai masker dan menjaga jarak.
"Menghadiri fisik ibadah di gereja jika berada dalam kondisi sehat tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah. Kemudian membawa perlengkapan beribadah dan masing-masing dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman," kata Wiku melalui akun BNPB di YouTube.
Kedua, peran gereja mewadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung.
Dengan cara membentuk Satgas Covid-19 di lokasi ibadah yang dapat terdiri dari pengelola, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku, maupun sukarelawan.
Tugas pokok satgas Covid-19 di gereja sebagai salah satu fasilitas publik yaitu menjalankan upaya 3P, yaitu upaya pencegahan, pembinaan, dan pendukung.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaat gereja yang merayakan Natal memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Satgas mengharapkan jemaat proaktif, begitu juga dengan pihak asosiasi.
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Puncak Kenaikan Penumpang di Terminal Amplas Diprediksi Pada 22 Desember 2024
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini