Satgas Minta Jemaat Gereja Dukung Upaya Pencegahan Covid-19
Sebagai tambahan beberapa peraturan harus dipatuhi selama menjalani ibadah di hari raya Natal 2021.
Di antaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, dianjurkan di ruang terbuka dan apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup dianjurkan secara daring dan luring dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
Selain itu, jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat.
Ketiga, peran Satgas Covid-19 daerah, yaitu mengawasi PPKM sesuai level per kabupaten atau kota pada seluruh sektor kegiatan masyarakat termasuk kegiatan di rumah peribadatan.
"Terakhir saya mengucapkan selamat Natal bagi seluruh jemaat Kristiani yang merayakan di tengah suasana pandemi ini. Semoga peringatan hadirnya Tuhan ke dunia dapat dijadikan teladan agar setiap kita dapat menjadi berkat dan seluruh kasih bagi sesama dalam semangat layanan damai dan persaudaraan," kata Wiku.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satgas Penanganan Covid-19 meminta jemaat gereja yang merayakan Natal memperhatikan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Satgas mengharapkan jemaat proaktif, begitu juga dengan pihak asosiasi.
Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Paket SNAP! AirAsia MOVE Bikin Libur Natal Makin Menyenangkan dan Lebih Murah
- Anggota DPRD DIY Menolak Istilah Nataru
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Badan Geologi: Status Gunung Lewotobi Laki-laki Masih Awas, Berpotensi Erupsi Susulan