Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat

Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat dengan kebutuhan mendesak tetap diizinkan bepergian selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Hanya saja, masyarakat diizinkan bepergian dengan sejumlah persyaratan ketat untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), maka sebaiknya tetap di rumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Selasa (6/7).

Persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Adendumnya.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antarkota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif Covid-19 baik dengan PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, ataupun rapid antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif, tetapi masyarakat perlu tetap berhati-hati karena risiko penularan tetap ada baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat tetap diizinkan bepergian selama PPKM darurat. Satgas membeberkan sejumlah persyaratannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News