Satgas Minta Masyarakat Wajib Mematuhi Aturan PPKM Darurat
Rabu, 07 Juli 2021 – 10:32 WIB
Namun, setelah dinyatakan negatif melalui tes ulang PCR pertama maupun kedua setibanya di Indonesia.
Wiku mengimbau pendatang WNI dan WNA yang diizinkan masuk Indonesia untuk melakukan karantina lanjutan selama 14 hari setelah dinyatakan negatif berdasarkan hasil tes PCR kedua.
Hal ini demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Pemerintah sangat berharap dukungan melalui kedisiplinan dari semua pihak.
Baik aparat yang sedang melaksanakan tugas di lapangan, maupun masyarakat dengan menjalankan peraturan secara bertanggun jawab.
"Ini adalah tugas kita sebagai bangsa yang besar untuk menjaga keamanan dan keselamatan negara dan masyarakat luas," pungkas Wiku. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Satgas Penanganan Covid-19 memastikan masyarakat tetap diizinkan bepergian selama PPKM darurat. Satgas membeberkan sejumlah persyaratannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi
- BKN: Pendaftaran CPNS 2024 Bisa Pakai Meterai Tempel Mulai Malam Ini
- Menaker Ida Segera Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR 2024
- Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024
- KLHK Ingatkan Sampah yang Timbul dari Proses Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan