Satgas Minta Pemda Karantina Pendatang dari Luar Daerah 5 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya. Karantina itu harus dilakukan selama 5 X 24 jam atau lima hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama lima kali 24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya," kata Wiku dalam konferensi pers Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).
Wiku meminta adanya optimalisasi Posko Pencegahan Covid-19 yang di masing-masing desa atau di tingkat kelurahan.
Dia menyayangkan masih adanya masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, meski telah dikeluarkan larangan oleh pemerintah. Larangan mudik itu sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.
Menurut Wiku, dampak dari masih adanya masyarakat yang mudik tersebut, dapat dilihat dalam dua sampai tiga pekan usai kegiatan mudik.
"Pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik, karena mereka berpeluang tertulari dan menularkan Covid-19," ujarnya.
Wiku meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan silahturahmi fisik, dan memanfaatkan teknologi untuk melakukan bersilaturahmi secara virtual.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya selama 5 x 24 jam. Karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja