Satgas Minta Pemda Karantina Pendatang dari Luar Daerah 5 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya. Karantina itu harus dilakukan selama 5 X 24 jam atau lima hari.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah.
"Saya meminta kepada pemerintah daerah dan satgas di daerah untuk melakukan karantina selama lima kali 24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya," kata Wiku dalam konferensi pers Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (11/5).
Wiku meminta adanya optimalisasi Posko Pencegahan Covid-19 yang di masing-masing desa atau di tingkat kelurahan.
Dia menyayangkan masih adanya masyarakat yang tetap nekat melakukan mudik, meski telah dikeluarkan larangan oleh pemerintah. Larangan mudik itu sebagai salah satu langkah mencegah penularan Covid-19.
Menurut Wiku, dampak dari masih adanya masyarakat yang mudik tersebut, dapat dilihat dalam dua sampai tiga pekan usai kegiatan mudik.
"Pada prinsipnya terdapat potensi peningkatan kasus apabila masyarakat terus memaksakan diri untuk melakukan mudik, karena mereka berpeluang tertulari dan menularkan Covid-19," ujarnya.
Wiku meminta masyarakat bersabar dan tidak melakukan silahturahmi fisik, dan memanfaatkan teknologi untuk melakukan bersilaturahmi secara virtual.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya selama 5 x 24 jam. Karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah
- Ikhtiar Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia
- Mendagri Tito Ungkap Ada Program Stunting Anggarannya Rp 10 M, tetapi Sampai ke Rakyat Rp 2 M
- Mendagri Tito Karnavian Dorong Pemda Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Irigasi di Daerah untuk Swasembada Pangan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Ada Kendala, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Pemda Diminta Gercep
- Surat MenPAN-RB Rini Terbaru Terbit, Nasib Honorer di 2025 Selamat, Pemda Jangan Mbalelo