Satgas Minta Pemda Karantina Pendatang dari Luar Daerah 5 Hari
Selasa, 11 Mei 2021 – 21:19 WIB

Prof Wiku Adisasmito. Foto: dok covid19goid
Menurut dia, hal itu diperlukan sebagai salah satu langkah mencegah kenaikan kasus yang biasanya terjadi usai libur panjang, dan menekan laju penularan penyakit yang menyerang pernapasan itu.
"Apabila tidak ada lonjakan kasus setelah masa Lebaran, maka perang kita melawan Covid-19 akan makin dekat dengan kemenangan," pungkas Wiku. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya selama 5 x 24 jam. Karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Volume Kendaraan Meninggalkan Jogja Meningkat
- Arus Balik Mudik Lebaran, Polisi Terapkan Skema One Way Lokal dan Nasional
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi