Satgas Minta Pemda Karantina Pendatang dari Luar Daerah 5 Hari
Selasa, 11 Mei 2021 – 21:19 WIB
Menurut dia, hal itu diperlukan sebagai salah satu langkah mencegah kenaikan kasus yang biasanya terjadi usai libur panjang, dan menekan laju penularan penyakit yang menyerang pernapasan itu.
"Apabila tidak ada lonjakan kasus setelah masa Lebaran, maka perang kita melawan Covid-19 akan makin dekat dengan kemenangan," pungkas Wiku. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah mengarantina pendatang dari luar wilayahnya selama 5 x 24 jam. Karantina itu wajib dilakukan untuk mencegah penularan corona di daerah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- BNPB Imbau Pemerintah Daerah Siap Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi Basah
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Mendes Yandri Susanto Minta Pemda Petakan Wilayah untuk Memaksimalkan Potensi Desa
- Bea Cukai & Pemda Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Horas Maurits Dorong Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Kinerja