Satgas Minta Pemda Tegas Menegakkan Aturan Mudik Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Kebijakan ini untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang dapat diakibatkan tingginya mobilitas masyarakat yang melakukan tradisi mudik lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan, masyarakat yang melakukan perjalan sebelum atau sesudah tanggal tersebut, tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian.
"Karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja," kata Wiku di Graha BNPB, Kamis (15/4).
Satgas Covid-19 juga meminta pemda menegakkan aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan Coronq selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Di mana sebelum 6 Mei, aturan yang berlaku ialah Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021.
Aturan tersebut memuat tentang prasyarat yang harus dipenuhi para pelaku perjalanan dalam negeri sebelum 6 Mei 2021.
"Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas dilapangan. Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk, yang akan menimbulkan kerumunan," tegas Wiku. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan pemerintah daerah untuk tegas terhadap pemudik. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hij
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN