Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno Duaji ditunda. Alasannya, penyidik harus menuntaskan kasus pokok dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan mantan Kabareskrim polri itu. Dalam kesempatan itu, Satgas datang menemui Kapolri mendiskusikan beberapa persoalan. Termasuk juga aduan Komjen (pol) Susno Duaji, terkait adanya dugaan makelar kasus di Mabes polri.
"Kalau itu terkait pencemaran nama baik sebaiknya laporan pengaduan pencemaran nama baiknya dipending, kasus korupsinya dulu (dituntaskan)," ujar Denny Indrayana, sekretaris Satgas Mafia Hukum, di Mabes Polri, Rabu (24/3) pagi.
Baca Juga:
Menurutnya, sesuai aturan terutama edaran dari kepolisian tahun 2005, jika ada kasus korupsi yang dilaporkan, sementara laporan disusul dengan laporan pencemaran nama baik kepada pelapor maka yang harus diutamakan adalah kasus korupsinya. "Ada surat edaran juga dari kepolisian tahun 2005 yang mengatakan hal yang sama, sebaiknya itu dicermati," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno
BERITA TERKAIT
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila