Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda
Rabu, 24 Maret 2010 – 11:03 WIB
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno Duaji ditunda. Alasannya, penyidik harus menuntaskan kasus pokok dugaan korupsi yang sebelumnya dilaporkan mantan Kabareskrim polri itu. Dalam kesempatan itu, Satgas datang menemui Kapolri mendiskusikan beberapa persoalan. Termasuk juga aduan Komjen (pol) Susno Duaji, terkait adanya dugaan makelar kasus di Mabes polri.
"Kalau itu terkait pencemaran nama baik sebaiknya laporan pengaduan pencemaran nama baiknya dipending, kasus korupsinya dulu (dituntaskan)," ujar Denny Indrayana, sekretaris Satgas Mafia Hukum, di Mabes Polri, Rabu (24/3) pagi.
Baca Juga:
Menurutnya, sesuai aturan terutama edaran dari kepolisian tahun 2005, jika ada kasus korupsi yang dilaporkan, sementara laporan disusul dengan laporan pencemaran nama baik kepada pelapor maka yang harus diutamakan adalah kasus korupsinya. "Ada surat edaran juga dari kepolisian tahun 2005 yang mengatakan hal yang sama, sebaiknya itu dicermati," tambahnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno
BERITA TERKAIT
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak