Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda

Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda
Satgas Minta Penetapan Tersangka Susno Ditunda
Sementara itu, Kabareskrim Komjen (Pol) Ito Sumardi bersikeras bahwa penetapan status tersangka atas Susno Duadji itu sudah sesuai dengan mikanisme penyidikan. "Kita mengumpulkan petunjuk kemudian setelah itu baru kita menetapkan saksi dan siapa yang jadi tersangka," ujarnya, usai pertemuan dengan Satgas, di Mabes Polri, Rabu pagi.

Dikatakan, polri telah mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara atas laporan Brigjen (Pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas. "Pak Susno Duadji akan kita panggil dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk dapat menjelaskan apa yang disampaikan  di media-media," ujarnya.

Karenanya, Ito berharap Susno hadir dalam pemanggilannya ke depan untuk menjelaskan apa yang disampaikan di Media dan diangggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik oleh pelapor. "Kemudian kita juga sangat berharap Pak Susno bisa menyampaikan bukti apakah betul yang disangkakan oleh beliau bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," paparnya.

Sebagai gambaran, Susno, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri. Ini terkait laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atas laporan Raja Erizman dan Edemon Ilyas. Laporan tersebut menyangkut komentar Susno Duadji yang menduga dua jenderal bintang satu tersebut terlibat dalam dugaan penyimpangan penanganan perkara penggelapan pajak, korupsi dan money laundring dengan tersangka Gayus Tambunan.(zul/jpnn)

JAKARTA- Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meminta Mabes Polri untuk menunda proses hukum pencemaran anama baik dengan tersangka Komjen (pol) Susno


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News