Satgas Netralitas ASN Dikukuhkan

Satgas Netralitas ASN Dikukuhkan
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) resmi mengukuhkan Satuan Tugas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Pengukuhan tersebut disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Agung M Prasetyo, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqqurrahman Ruqi, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria di kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).

“Untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah terjadinya penggunaan aset pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah, kami bersama Menteri Dalam Negeri memandang perlu dibentuk Satgas yang akan bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas dan larangan penggunaan aset pemerintah bagi ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah,” kata Yuddy.

Menurut Yuddy, ASN sangat potensial dan rentan dimanfaatkan dalam Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah, mengingat jumlahnya cukup signifikan. Ketidaknetralan ASN dikhawatirkan dapat menguntungkan salah satu pihak dan potensial menimbulkan terjadinya penyalahgunaan terhadap penggunaan aset pemerintah. 

Di sisi lain, ASN sebagai unsur pelaksana kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, diharapkan mampu menjaga netralitas dan tidak memihak atau berafiliasi kepada kelompok manapun, agar dapat melaksanakan tugasnya sebagai pelayan publik secara optimal. 

“Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Wakil Presiden pada Rapat Terbatas tanggal 23 Juli 2015 serta Nota Kesepahaman antara Ketua Bawaslu dengan Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua KASN yang ditandatangani pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2015,” katanya.

Yuddy menjelaskan keanggotaan organisasi Satgas terdiri dari para pejabat yang mewakili instansi terkait seperti dari Kemenko Polhukam, Kemensetneg, Setkab, Kemendagri, Kementerian PANRB, BKN dan BPKP.

Tugas Satgas yaitu melakukan koordinasi dengan Pejabat Kepegawaian Pusat dan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah oleh ASN, merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan, melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan, dan melaporkan hasil pengawasan kepada Wakil Presiden melalui MenPAN-RB.(esy/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) resmi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News