Satgas OPP Panggil 8 Saksi Terkait OTT di Kemenhub
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) melakukan pengembangan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan terhadap unsur Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub, Senin (17/10).
Selain Ditjen Hubla, pihaknya juga memanggil pihak swasta yang diduga pernah memberikan suap untuk mengurus administrasi.
"Untuk TKP lantai satu, pihak penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Krimsus Polda Metro Jaya memeriksa Indra (PT Lintas Utama Anugerah), Lexi (PT Lintas Utama Anugerah) dan Abdi Sabda (Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub)," kata Awi dalam keterangannya.
Untuk TKP lantai 12, kata Awi, penyidik memanggil enam orang saksi dalam mengembangkan kasus dugaan suap di Kemenhub.
Keempat di antaranya merupakan Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, bagian Pendaftaran dan Hipotik Ditjen Hubla Kemenhub, Ikro Barevi, Elisa Idayani, Rahardian Priyo Utomo, dan Noviatini.
"Dua lainnya adalah Camelia Venila (Staf Subdit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan) dan Abdi Sabda," terang Awi.
Sedangkan untuk OTT di lantai enam, Awi mengaku belum ada pemeriksaan saksi. Menurut dia, penyidik tengah melakukan pemetaan untuk memanggil saksi-saksi terkait dugaan suap di Kemenhub.
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) melakukan pengembangan terhadap operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 13 Februari, Malam Jumat Bagaimana ya?
- Massa ICW: Proyek IHSS Kemenkes Mengancam Industri Alkes Nasional
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- KPK Wajib Menuntaskan Kasus Hasto Meski PDIP Masuk Kabinet Prabowo
- Menteri Iftitah Tetap Yakin Bisa Kembangkan Kawasan Transmigrasi Meski Anggaran Terbatas