Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad Memusnahkan 1.236 Botol Miras Ilegal
jpnn.com, MERAUKE - Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad memusnashkan sebanyak 1.236 botol minuman keras ilegal berbagai merek pada Rabu (13/11). Miras ilegal tersebut merupakan hasil sitaan saat pemeriksaan kendaraan darat di sepanjang jalan Poros Trans Papua Kabupaten Merauke – Boven Digoel, Provinsi Papua.
Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan bahwa di Pos Kout Satgas telah dilaksanakan pemusnahan 1.236 botol Miras ilegal yang dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas Mayor Inf Ilham Datu Ramang.
“Miras ilegal tersebut merupakan hasil pemeriksaan rutin anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad di bulan September sampai dengan bulan Oktober 2019,” ungkapnya.
Mayor Inf. Rizky Aditya menegaskan sejak awal ditugaskan sebagai Satgas Pamtas RI-PNG sektor selatan Kabupaten Merauke, Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang berada dibawah Kolakops Korem 174/ATW telah berkomitmen untuk mencegah segala bentuk peredaran dan penyelundupan Miras, Narkoba atau barang-barang ilegal lainnya di wilayah perbatasan ini.
Pada saat pemusnahan Miras, Pangkosekhanudnas IV Biak Marsma TNI Mujianto bersama rombongan yang pada saat itu sedang melaksanakan kunjungan kerja di Titik Nol Km Perbatasan RI-PNG Kampung Sota, menyempatkan hadir dan mengunjungi Pos Kout Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad.
Wakapolsek Sota Ipda I Wayan Sudarsana yang ikut dalam acara pemusnahan, memberikan apresiasi atas kinerja TNI khususnya anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad yang tidak henti-hentinya memberantas Miras di wilayah Kabupaten Merauke.
“Semoga kedepan akan semakin banyak lagi Miras yang dapat dimusnahkan sebagai efek jera bagi para oknum pengedar dan penjual Miras,” katanya seperti dilansir dalam siaran pers Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 411 Kostrad, Lettu Inf Asep Saepudin.
Turut hadir pada saat acara pemusnahan Miras yakni, Wakapolsek Sota, Kaurkesra Kampung Sota, para perwakilan dari Kantor Distrik Sota, Kantor Kesehatan Pelabuhan Sota, Kantor Bea dan Cukai Sota, Kantor Imigrasi Sota, Stasiun Karantina Pertanian Sota, Stasiun Karantina Ikan Sota serta para Tokoh Masyarakat Sota.(fri/jpnn)
Anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad memusnashkan sebanyak 1.236 botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai merek.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya
- Jamin Transparansi dalam Penindakan, Ini yang Dilakukan Bea Cukai Malang
- Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 37,8 Miliar
- Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Tegas Penyelundupan Miras dan Rokok Ilegal Asal Impor di Bengkalis