Satgas Pamtas Yonarhanud Serahkan Miras Bermerek Ke BC Nunukan, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, NUNUKAN - Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Nunukan menyerahkan sejumlah miras bermerek ke Bea Cukai Nunukan, Senin (20/9).
Jumlahnya lumayan banyak. Rinciannya 836 kaleng, 870 botol, dan 11 jerigen Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) berbagai merek.
Miras sebanyak itu diamankan Satgas Pamtas saat melakukan patroli di wilayah perbatasan.
“Kami sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas, salah satunya patroli untuk mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPPBC) Chairul Anwar.
Chairul mengatakan, miras sebanyak itu diamankan karena pemiliknya tidak bisa menunjukkan Izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Makanya mereka juga barang tersebut diamankan,” tegasnya.
Dia menyebutkan, dari pengamanan miras sebanyak itu, potensi kerugian negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor atas penegahan MMEA ilegal sebesar Rp 149,3 juta.
"Itu belum termasuk kerugian berupa dampak kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA ilegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat perbatasan," bebernya.
Ratusan botol dan kaleng miras bermerek diserahkan Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Nunukan ke KPPBC Nunukan, Senin (20/9).
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya