Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok

Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok
Ilustrasi supermarket. Foto: respublica

jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Satgas Pangan telah mengeluarkan edaran dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tertanggal 16 Maret, soal pembatasan pembelian bahan pokok. Edaran ini disebarkan ke berbagai minimarket dan pasar untuk dipatuhi penjual dan pembeli.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Menurut dia, sebelum surat itu dibuat, Satgas Pangan Polri sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Ini diperlukan untuk menghindari terjadinya pembelian yang berulang pada komoditi tertentu atau bahan pokok,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3)

Dengan adanya edaran itu, Satgas Pangan juga ingin menghindari terjadinya penimbunan atau penyimpanan secara individu yang berlebihan sehingga menimbulkan gejolak di pasar.

Selain itu, edaran sengaja dikeluarkan karena ada beberapa komiditi yang mulai mengalami kenaikan di pasar seperti beras, telur, gula, dan bawah putih.

“Kenaikan tetapi tidak signifikan. Saat ini seluruh instrumen di dalam satgas pangan melakukan pemantauan di pasar,” tegas Asep.

Diharapkan, dengan adannya edaran itu harga bisa dikendalikan dan stok tetap terjaga di pasaran.

“Semuanya diharapkan terkendali dengan baik dengan pemantauan yang terus-menerus dilakukan,” tandas Asep. (cuy/jpnn)

Polri melalui Satgas Pangan telah mengeluarkan edaran dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tertanggal 16 Maret, soal pembatasan pembelian bahan pokok.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News