Satgas Pangan Polri Batasi Pembelian Bahan Pokok
jpnn.com, JAKARTA - Polri melalui Satgas Pangan telah mengeluarkan edaran dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tertanggal 16 Maret, soal pembatasan pembelian bahan pokok. Edaran ini disebarkan ke berbagai minimarket dan pasar untuk dipatuhi penjual dan pembeli.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra, membenarkan adanya pembatasan tersebut. Menurut dia, sebelum surat itu dibuat, Satgas Pangan Polri sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Ini diperlukan untuk menghindari terjadinya pembelian yang berulang pada komoditi tertentu atau bahan pokok,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/3)
Dengan adanya edaran itu, Satgas Pangan juga ingin menghindari terjadinya penimbunan atau penyimpanan secara individu yang berlebihan sehingga menimbulkan gejolak di pasar.
Selain itu, edaran sengaja dikeluarkan karena ada beberapa komiditi yang mulai mengalami kenaikan di pasar seperti beras, telur, gula, dan bawah putih.
“Kenaikan tetapi tidak signifikan. Saat ini seluruh instrumen di dalam satgas pangan melakukan pemantauan di pasar,” tegas Asep.
Diharapkan, dengan adannya edaran itu harga bisa dikendalikan dan stok tetap terjaga di pasaran.
“Semuanya diharapkan terkendali dengan baik dengan pemantauan yang terus-menerus dilakukan,” tandas Asep. (cuy/jpnn)
Polri melalui Satgas Pangan telah mengeluarkan edaran dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020 Bareskrim tertanggal 16 Maret, soal pembatasan pembelian bahan pokok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Ini Sektor yang Aman Kenaikan PPN 12 Persen
- Kunjungi Pasar di NTT, Jokowi Kembali Minta Maaf Kepada Rakyat
- Menjelang Iduladha, Polresta Pekanbaru Cek Hewan Kurban dan Bahan Pokok
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Tinjau Harga Bahan Pokok di Sumsel, Satgas Pangan Polri Simpulkan Temuan