Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng

Satgas Pangan Sulteng Bongkar Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng
Minyak goreng yang diduga ditimbun di Kota Palu, Sulawesi Tengah.Foto: Dok. Polda Sulteng

Dia menyebut dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 133 Juncto Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Kemudian Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok.

“Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas dia.(cuy/jpnn)

Satgas Pangan Sulteng mengungkap dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng di Kota Palu.


Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News