Satgas Pastikan Oknum TNI yang Bantu Kabur Selebgram Diproses Hukum

Satgas Pastikan Oknum TNI yang Bantu Kabur Selebgram Diproses Hukum
Rachel Vennya. Foto: Instagram/rachelvennya

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 memastikan oknum TNI inisial FS, yang membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya dari fasilitas karantina akan diproses hukum.

Satgas Covid-19 mengingatkan setiap WNI yang pulang dari luar negeri harus menjalani karantina sesuai ketentuan.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan proses hukum sedang berjalan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui akun BNPB di YouTube.

Wiku menyatakan pihaknya menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Karena itu, Wiku meminta kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Sanksi tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Prinsipnya kedua regulasi ini mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 memastikan oknum TNI inisial FS yang membantu kaburnya selebgram Rachel Vennya dari fasilitas karantina akan diproses hukum. Pemerintah punya komitmen tegas mengenai kedisiplinan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News