Satgas: Pelaksanaan Protokol Kesehatan Kunci Menjaga Keselamatan Rakyat
Menurut Melki, Pilkada Serentak 2020 tidak berbeda dengan aktivitas keseharian masyarakat dan agenda kebangsaan yang harus diatur dengan tepat.
Peran KPU, Bawaslu dan jajarannya membuat dan melaksanakan aturan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dalam semua tahapan sejak saat ini sampai selesainya semua proses.
Kemendagri dan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, DPR dan DPRD serta aparat hukum memastikan pelaksanaan, pengawasan dan sanksi terhadap pemberlakuan protokol kesehatan kepada para pihak yang melanggar.
Pasangan calon, pimpinan parpol, tim sukses dan massa pendukung berperan aktif mengampanyekan pola hidup sehat dan kepatuhan protokol kesehatan.
"Sehingga pilkada jadi ajang dan media untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran dan pelaksanaan protokol kesehatan," paparnya.
Jadi, kata Melki, protokol kesehatan merupakan kunci utama menjaga keselamatan rakyat dalam berbagai aktivitas keseharian dan agenda kebangsaan apa pun termasuk pilkada.
Aturan pelaksaan protokol kesehatan secara detail di semua tahapan dan proses pilkada dibuat oleh lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Kemudian diawasi pelaksanaannya oleh legislatif semua tingkatan, dilaksanakan oleh pimpinan parpol bersama paslon, tim sukses dan massa pendukung.
Disiplin menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci sukes pelaksanaan aktivitas masyarakat termasuk Pilkada Serentak 2020.
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- PSI Desak Pemerintah Punya Protokol Khusus Penyelamatan Ibu Melahirkan