Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari
Senin, 15 Maret 2010 – 12:09 WIB
Posisi KP PT ANTAM Tbk yang telah lebih dahulu mendapatkan haknya, kemudian dipulihkan dan dikembalikan sebagai pemilik KP yang sah atas konsesi lahan tambang nikel tersebut. Namun atas keputusan bupati yang baru, PT DIPM melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara untuk membatalkan keputusan pencabutan KP2 miliknya . Proses persidangan dirasakan ada yang janggal, karena dilakukan dengan cepat dan hanya dipimpin oleh satu orang hakim, yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Dikabarkan proses pengadilan atas gugatan tersebut akan segera menghasilkan putusan setelah hanya dilakukan satu kali persidangan pada 5 Maret lalu.(esy/jpnn)
JAKARTA- Kasus mafia peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara dibidik satgas pemberantasan mafia hukum. Menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana