Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari

Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Bidik PTUN Kendari
Posisi KP PT ANTAM Tbk yang telah lebih dahulu mendapatkan haknya, kemudian dipulihkan dan dikembalikan sebagai pemilik KP yang sah atas konsesi lahan tambang nikel tersebut. Namun atas keputusan bupati yang baru, PT DIPM melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara untuk membatalkan keputusan pencabutan KP2 miliknya . Proses persidangan dirasakan ada yang janggal, karena dilakukan dengan  cepat dan hanya dipimpin oleh satu orang hakim, yaitu Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dikabarkan proses pengadilan atas gugatan tersebut akan segera menghasilkan putusan setelah hanya dilakukan satu kali persidangan pada 5 Maret lalu.(esy/jpnn)

JAKARTA- Kasus mafia peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara dibidik satgas pemberantasan mafia hukum. Menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News