Satgas: Pemilik Perusahaan Jangan Memaksa Karyawan Bekerja di Kantor

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta manajemen kantor atau pemilik perusahaan tidak memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja di kantor.
Wiku mengharapkan pegawai di sektor nonesensial dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan Covid-19 akibat mobilisasi pegawai kantoran.
Hal itu sudah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu diharapkan dapat mencapai sasaran.
Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.
"Dimohon juga bagi sektor swasta nonesensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku, Selasa (6/7).
Pelaksanaan PPKM darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Satgas terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi peringatan kepada manajemen kantor atau pemilik perusahaan jangan memaksa karyawan bekerja di kantor saat PPKM darurat.
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Sanksi dan Denda Menanti Perusahaan Lalai Bayar THR
- Yamaha Music Manufacturing Asia Tegaskan Komitmen untuk Tetap Beroperasi di Indonesia
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Top, Boneka Squishmallows Asal Madiun Sukses Merambah Pasar Amerika Serikat