Satgas: Pemilik Perusahaan Jangan Memaksa Karyawan Bekerja di Kantor
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta manajemen kantor atau pemilik perusahaan tidak memaksakan pegawainya untuk masuk bekerja di kantor.
Wiku mengharapkan pegawai di sektor nonesensial dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan Covid-19 akibat mobilisasi pegawai kantoran.
Hal itu sudah diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021.
Kebijakan itu diharapkan dapat mencapai sasaran.
Seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.
"Dimohon juga bagi sektor swasta nonesensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," ucap Wiku, Selasa (6/7).
Pelaksanaan PPKM darurat juga membutuhkan peran aktif pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan, sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Di sisi lain, Satgas terus memastikan kebutuhan pasien Covid-19 tersedia di berbagai daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi peringatan kepada manajemen kantor atau pemilik perusahaan jangan memaksa karyawan bekerja di kantor saat PPKM darurat.
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Survei Robert Walters 2025, Hampir Separuh Profesional di Indonesia Ingin Naik Gaji
- 10 Perusahaan Raih Padmamitra Award 2024 dari 7 Kategori yang Diperlombakan
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut