Satgas Penanganan Covid-19 Libatkan Berbagai Pihak di Situasi Darurat
Selasa, 16 Maret 2021 – 13:16 WIB

Masyarakat tetap beraktivitas di kala pandemi Covid-19 dengan menggunakan masker. Foto: Ricardo/JPNN
"Diambil satu keputusan oleh presiden waktu itu, keputusan nomor 2 tahun 2020, di mana pandemi covid 19 ini merupakan bencana alam yang dinyatakan sebagai bencana nasional," kata Prasinta. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satu tahun lalu, pandemi Corona makin meluas di Indonesia sehingga Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Gunung Gede dalam Pengawasan BPBD Cianjur, Ada Apa?
- BNPB Pastikan Video Erupsi Gunung Gede Hoaks
- Korban Tewas Gempa Myanmar Mencapai 2.700 Orang, BNPB Beri Info soal WNI
- BNPB Sebut Kerugian Akibat Bencana Banjir di Jabodetabek Mencapai Rp 1,69 Triliun
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Gunung Lewotobi Meletus, Statusnya Jadi Awas