Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Siapkan SOP Pendampingan

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Kami minta pengurus dan pengawas koperasi harus menyerahkan semua data dan informasi keterangan yang akurat," kata Agus didamping Wakil Ketua Satgas Yudhi Wibhisana saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis (13/1).
Agus menjelaskan data dan informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data neraca tahun 2019-2021.
"Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi koperasi sejahtera bersama dalam proses PKPU. artinya restrukturisasi utang," kata Agus.
Dia menyampaikan pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh data anggota apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu koperasi untuk melakukan proses pendampingan atau pengawasan khusus.
Agus menambahkan bahwa satgas ini terdiri dari tiga tim, yakni tim verifikasi anggota simpanan dan pinjaman, tim verifikasi aset dan penilaian aset, kemudian tim legal yang mengakuisisi dokumen.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membentuk Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah ini bersama PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam koperasi.
Satgas ini akan memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak terselesaikan dan mencegah terjadinya berbagai permasalahan yg kemungkinan terjadi di koperasi lainnya. (rhs/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan pihaknya telah menyiapkan SOP pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Legislator PKB Minta RUU Dirumuskan Tanpa Menghambat Spirit Koperasi
- Asido Ungkap Peran Advokat dalam Bidang Kepailitan dan PKPU
- BMT UGT Nusantara Dorong Digitalisasi dan Modernisasi Koperasi dalam RUU Perkoperasian
- Bukalapak Resmi Mengajukan Permohonan PKPU terhadap Harmas
- RUU Perkoperasian Diharapkan Menguatkan Peran Koperasi dan Ekonomi Syariah
- Redistribusi Aset & Semangat Demokrasi Ekonomi