Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
jpnn.com, BATAM - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Bintan dan Satgas Pengawasan Orang Asing (Pora) menggagalkan penyelundupan ilegal dua WNA China dari Malaysia tujuan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aksi penyelundupan WNA tersebut menggunakan boat pancung jenis slodang mesin tempel merek Yamaha 40 PK di Perairan Selat Riau (Karang Galang), Kabupaten Bintan, Senin (28/10).
"Penggagalan penyelundupan WNA ini berawal saat tim melaksanakan patroli dan penyekatan di perairan Selat Riau yang diindikasikan akan ada pengiriman WNA secara ilegal melalui perairan tersebut," kata Komandan Lanal (Danlanal) Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto dalam keterangan pers di kantornya, Selasa.
Pada saat melaksanakan penyekatan, kata Danlanal, tim mendeteksi adanya suara boat pancung dengan kecepatan tinggi yang melintas Selat Riau, kemudian tim berusaha mendekati asal suara tersebut.
Ketika posisi sudah dekat, tiba-tiba boat pancung itu berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan. Selanjutnya terjadi aksi kejar-kejaran antara tim dengan boat pancung.
"Tim berusaha menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas, sehingga boat pancung berhenti dan berhasil diamankan," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan tim, lanjut Danlanal, di dalam boat pancung tersebut ditemukan empat orang terdiri dari tekong berinisial AN dan pembantu tekong berinisial FN, serta dua WNA asal China jenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Menurut pengakuan dari tekong kapal bahwa kedua orang WNA itu dijemput dari pantai kawasan Renggit Malaysia, yang akan menyeberang ke Batam melalui jalur laut secara ilegal.
Lanal Bintan bersama dengan Satgas Pora menggagalkan penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam.
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal