Satgas Sarankan KPK-Polri Bagi-bagi Kasus Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 20:40 WIB
JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran adanya nkonflik kepentingan jika polisi tetap menangani kasus Gayus Tambunan. Menurutnya, dalam undang-undang tentang KPK memang dibenarkan adanya peengambilalihan penanganan kasus korupsi melalui langkah supervisi. Namun, tambah Denny, jika KPK berniat membantu saja maka sebaiknya langsung menangani beberapa kasus dalam kasus Gayus yang belum ditangani oleh polisi.
Selain itu, dikhawatirkan juga jika kasus Gayus tak diambil alih oleh KPK maka substansi kasus menjadi tidak tersentuh karena adanya konflik kepentingan. Karenanya, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menyerahkan sepenuhnya hal itu pada Polri dan KPK untuk berkoordinasi mengenai penanganan itu.
Baca Juga:
"Kemarin kita lihat juga KPK sudah berkoordinasi dengan Kapolri di Mabes. Apakah kemudian itu adalah kerjasama supervisi, atau ada pengambilalihan, kita tunggulah karena pengambilalihan itu kewenangan KPK," ujar Sekretaris Satgas Denny Indrayana di Mabes Polri, Rabu (24/11) sore.
Baca Juga:
JAKARTA — Tuntutan sejumlah pihak agar KPK mengambil alih penaganganan kasus Gayus Tambunan terus menyeruak. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra