Satgas Telusuri Persinggahan Jemaah Habib Rizieq di Megamendung
jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mulai mengidentifikasi kegiatan Front Pembela Islam (FPI) yang menimbulkan kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan bahkan menyiapkan sanksi bila ditemukan ada pelanggaran dalam kegiatan itu.
"Tinggal mengidentifikasi permasalahannya. Sanksinya bisa berupa denda, mulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta," kata Iwan di Cibinong, Rabu (18/11).
Dia menegaskan pelarangan mengenai kerumunan itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru (Pra-AKB).
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor bahkan sempat melobi pihak FPI agar membatalkan acara peletakan batu pertama masjid di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat yang berlokasi di Megamendung, dan dengan dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengatakan, demi menegakkan aturan protokol kesehatan di acara PFI, pihaknya menerjunkan 60 persen dari total personel Satpol PP.
Namun demikian, karena jumlah pesertanya yang mencapai ribuan membuat penegakan aturan protokol kesehatan tak terkendali.
"Jamaahnya kebanyakan dari luar (Kabupaten Bogor), kami juga jadi keteteran akhirnya," ucap Iwan Purnawan.
Wakil Bupati Bogor juga ancang-ancang menjatuhkan sanksi untuk FPI terkait kegiatan di Megamendung, Puncak.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa