Satgas Temui Jaksa Agung
Markus di Mabes Polri
Selasa, 23 Maret 2010 – 17:09 WIB
JAKARTA- Laporan mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tentang adanya dugaan makelar kasus di Mabes Polri tak hanya menggegerkan institusi Polri. Tim Satgas Pemberantasan Mafia Hukum harus menggandeng Kejaksaan Agung untuk membahas perkara tersebut. Satgas bersama Jaksa Agung, Hendarman Supandji akan membahas bersama laporan itu, Selasa (23/3) sore ini. Meskipun tak merinci bukti apa saja yang telah dihimpun, Denny menyebut di dalamnya ada keterangan sejumlah saksi ahli terkait kasus senilai Rp25 miliar itu. Hal inilah yang menurut Satgas harus segera dibuktikan. "Apakah di dalamnya ada praktik mafia hukum, tidak bisa dipaparkn pasti ada," tambahnya.
"Berkaitan dengan Kejaksaan Agung, tentu yang paling mendapat perhatian masyarakat adalah pengaduan Komjen Susno Duaji," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, setibanya di Kejagung, sekitar pukul 16.15 wib. Selain Deny, anggota Satgas lainnya yang mengikuti pembahasan di Kejagung tersebut juga dihadiri Kuntoro Mangku Soebroto, Mas Achmad Santosa dan Yunus Husain.
Baca Juga:
Dijelaskan, pengaduan ini akan menjadi prioritas utama untuk dituntaskan. Karenanya beberapa hari terakhir ini, Tim Satgas bekerja mengumpulkan bukti-bukti untuk membuktikan laporan yang disampaikan mantan Kapolda Jabar itu. "Sampai saat ini Satgas telah mengumpulkan banyak bukti," terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Laporan mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji tentang adanya dugaan makelar kasus di Mabes Polri tak hanya menggegerkan institusi
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi