Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 19:00 WIB
Mengenai penanganan kasus Gayus ke depan, menurutnya, Undang-Undang KPK (Pasal 8 dan 9) telah membuka kemungkinan bahwa dalam setiap penanganan kasus korupsi, KPK dapat mensupervisi sampai pada tahap pengambilalihan. Pengambilalihan tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.
Baca Juga:
Satgas memaklumi banyak aspirasi yang menghendaki agar kasus ini ditangani oleh KPK, misalnya dari Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, berdasarkan hasil pertemuan antara Polri dan KPK kemarin, pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK masih belum menjadi sebuah keputusan final.“Masih ditimbang-timbang, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk sementara KPK hanya mensupervisi penanganan kasus tersebut. Dalam hal ini, kata Denny, Satgas juga akan tetap melakukan fungsi-fungsinya yaitu koordinasi, evaluasi, koreksi dan terus memonitor penanganan kasus Gayus. “Jadi, tidak benar kalau misalnya ada yang beranggapan bahwa hanya polisi yang diberi kewenangan untuk mengungkap kasus Gayus,” tegasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri