Satgas Terus Dorong KPK Usut Gayus
Rabu, 24 November 2010 – 19:00 WIB

Terdakwa kasus mafia pajak, Gayus Tambunan diapit Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana dan anggota Satgas, Mas Achmad Santosa. Foto : Koleksi Denny Indrayana/Facebook
Mengenai penanganan kasus Gayus ke depan, menurutnya, Undang-Undang KPK (Pasal 8 dan 9) telah membuka kemungkinan bahwa dalam setiap penanganan kasus korupsi, KPK dapat mensupervisi sampai pada tahap pengambilalihan. Pengambilalihan tersebut merupakan kewenangan yang melekat pada KPK.
Baca Juga:
Satgas memaklumi banyak aspirasi yang menghendaki agar kasus ini ditangani oleh KPK, misalnya dari Koalisi Masyarakat Sipil. Namun, berdasarkan hasil pertemuan antara Polri dan KPK kemarin, pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK masih belum menjadi sebuah keputusan final.“Masih ditimbang-timbang, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya.
Dengan demikian, untuk sementara KPK hanya mensupervisi penanganan kasus tersebut. Dalam hal ini, kata Denny, Satgas juga akan tetap melakukan fungsi-fungsinya yaitu koordinasi, evaluasi, koreksi dan terus memonitor penanganan kasus Gayus. “Jadi, tidak benar kalau misalnya ada yang beranggapan bahwa hanya polisi yang diberi kewenangan untuk mengungkap kasus Gayus,” tegasnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA — Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana menyatakan, tidak benar jika hanya kepolisian yang boleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Kecam Aksi Barbar Pembakaran Mobil Polisi, GRIB Jaya Minta Pelaku Ditangkap