Satgas TNI Menggagalkan Penyelundupan 1,7 Kilogram Sabu-Sabu

Satgas TNI Menggagalkan Penyelundupan 1,7 Kilogram Sabu-Sabu
Pelaku penyelundupan Sabu 1, 7 kilogram berinisial S warga Pontianak saat diamankan di Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas. (Antara/Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 642/Kapuas menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang WNI berinisial S (33) warga Pontianak yang kedapatan akan menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Indonesia," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Letkol Inf Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Entikong, Rabu (5/5).

Alim menambahkan terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari informasi yang diperoleh Tim Gabungan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dan stakeholder lainnya.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar," ujar Alim.

Dia menjelaskan keberhasilan itu berkat kerja sama pihaknya dengan Posda Sanggau Binda Kalbar, Tim 3 Satgas Kapuas BAIS TNI, Unit Intel Kodim 1204/Sgu, BNN Kabupaten Sanggau, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar dan Subsie Intelijen Cabjari Entikong.

"Keberhasilan ini berkat adanya kerja sama dengan instansi terkait lainnya dalam mencegah masuknya narkoba di Kalbar," kata dia.

Menurut dia, keberhasilan kali ini juga telah sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad selaku Pangkoopsdam XII/Tpr dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakopsrem 121/Abw untuk lebih memperketat pengawasan di jalur perbatasan menjelang Lebaran.

Kemudian, lanjut dia, penjabaran dari penekanan Pangkoops serta Dankolakops tersebut, diimplementasikan dengan pelaksanaan pengumpulan Informasi dari Satgas Intel yang berada di wilayah perbatasan.

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menggagalkan penyelundupan 1,7 kilogram sabu-sabu. Satgas juga mengamankan satu tersangka berinisial S.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News