Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya

Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat konsolidasi bersama stakeholder dari Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh di Jakarta pada 29 Februari 2024. Foto: dok Satgas UU Cipta Kerja

“Untuk itu, ketika membuat suatu peraturan maka bentuknya bukanlah pembatasan melainkan hanya sebatas mengatur,” jelas Feryando.

Feryando menerangkan bahwa alih daya dibagi kedalam perjanjian penyedia jasa pekerja buruh dan perjanjian borongan.

“Perjanjian pekerja buruh dibagi kedalam 5 kriteria sedangkan perjanjian borongan berdasarkan pada alur kerja,” ungkap Feryando.

Kebijakan alih daya ini mendapat sambutan positif dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Rizky, yang mengatakan alih daya sejalan dengan UU Cipta Kerja yang berusaha menciptakan lapangan pekejaan bagi rakyat Indonesia serta skema alih daya banyak dipakai oleh perusahaan sebagai hal yang kompetitif di Perusahaan tersebut.

“Kami berharap agar alih daya lebih fleksibel namun juga fokus pada perlindungan pekerjanya,” ujar Rizky dalam sesi diskusi.

Dalam sesi penutupan, Edy Priyono, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi Satgas UU Cipta Kerja, menegaskan bahwa pemerintah akan focus pada perlindungan pekerja alih daya.

“Perusahaan alih daya terikat dengan ketentuan upah minimum, pemberian hak jaminan sosial, dan lain sebagainya. Ini sebetulnya yang diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja,” tutup Edy. (dil/jpnn)

Sekretaris Satgas Arif Budimanta mengharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja pemerintah dapat membangun suatu ekosistem usaha yang bisa menciptakan lapangan kerja


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News