Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha

Satgas UU Cipta Kerja & DPMPTSP Jabodetabek Bahas Reformasi Perizinan Berusaha
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat koordinasi yang mengusung tema “Transformasi Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui UU Cipta Kerja” bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat di Jakarta pada 29 Juli 2024. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar rapat koordinasi yang mengusung tema “Transformasi Reformasi Birokrasi untuk Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui UU Cipta Kerja” bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jabodetabek dan Jawa Barat di Jakarta pada 29 Juli 2024.

Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa perlu ada proses transformasi yang berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis.

“Perlu ada satu struktur yang agile dalam proses birokrasi di tengah perekonomian global yang dinamis saat ini,” kata Arif.

Salah satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh pemerintah, menurut Arif adalah adanya UU Cipta Kerja. Menurutnya UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.

“Diharapkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan tercipta proses perizinan yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelak usaha, khususnya usaha kecil dan menengah,” ujar Arif.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang diusung Kementerian PANRB yaitu ‘bergerak untuk reformasi birokrasi berdampak’ yang merupakan penjabaran dari arahan Presiden.

“Reformasi birokrasi berdampak ini dalam konteks UU Cipta Kerja berarti setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di masyarakat. Salah satunya seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia,” jelas Arif dalam sesi sambutannya.

Kemudian, Arif menyoroti tugas utama Satgas UU Cipta Kerja dalam melakukan monitoring serta evaluasi dalam implementasi UU Cipta Kerja.

Rahma pun menjelaskan bahwa setelah adanya UU Cipta Kerja, KKPR adalah single reference yang menjadi acuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News