Satgas Vaksin Palsu Buka 50 Posko Imunisasi Ulang, Ini Daftarnya
jpnn.com - JAKARTA - Satuan tugas (satgas) penanganan vaksin palsu membuka 50 posko imunisasi ulang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selain memberikan imunisasi ulang, pokso ini juga memeriksa bayi dan melayani keluhan masyarakat.
Ketua satgas penanganan vaksin palsu, Linda Maura Sitanggang mengatakan, selain satgas melakukan investigasi penyelidikan terhadap kasus vaksin palsu, pihaknya juga melakukan penanganan terhadap korban.
"Penanganan medis farmasi perlu dilakukan. Sambil berjalan di bidang investigasi, penanganan secara simultan juga dari aspek kesehatan. Posko-posko ada beberapa tempat dari Banten, Jawa Barat, dan DKI," kata Linda saat konferensi pers bersama dengan Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Asosiasi Rumah Sakit Indonesia (ARSI) di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/7).
Perempuan yang juga menjabat sebagai Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes ini mengatakan, untuk penanganan korban vaksin palsu dibutuhkan reaksi dua arah. Sebab, pencarian korban secara manual, membutuhkan waktu lama, sementara korban vaksin palsu harus mendapat tindakan vaksinasi ulang.
"Jadi bergerak dua pihak. Satgas bergerak, masyarakat juga membantu. Prioritas satgas adalah jangan sampai ada anak yang dirugikan terkait vaksin palsu ini. Kesehatan anak kita harus dijamin," jelas Linda.
Selain itu, satgas juga membuka call center 1-500-567 untuk mendengarkan keluhan masyarakat. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan diduga anaknya terpapar vaksin palsu, bisa menghubungi nomor tersebut.
"Sehingga masyarakat yang ragu-ragu ingin bertanya di luar bisa telepon call center 1-500-567," imbuh Linda. (mg4/jpnn)
Berikut 50 posko pemeriksaan dan pelayanan imunisasi ulang:
JAKARTA - Satuan tugas (satgas) penanganan vaksin palsu membuka 50 posko imunisasi ulang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Selain memberikan
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Jutaan Honorer jadi PPPK 2024, tetapi 1 Hal Penjamin Ketenangan Ini Harus Dipastikan
- Cukup Bayar Rp 5 Ribu Masyarakat Bisa Lihat Keindahan Jembatan Ampera
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun