Satgas Yonif 642 Bersama Bea Cukai dan Instansi Terkait Musnahkan BMN Hasil Penindakan

Satgas Yonif 642 Bersama Bea Cukai dan Instansi Terkait Musnahkan BMN Hasil Penindakan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, Rabu (2/12/2020). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, SANGGAU - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas bekerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan oleh bersama Customs, Immigration, Quarantine & Security (CIQS), Kepolisian, beserta Instansi terkait lainnya.

Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bersama Bea Cukai Entikong dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan, Rabu (2/12/2020).

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan bahwa pemusnahan barang tersebut merupakan Barang Milik Negara yang merupakan hasil penindakan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, penindakan di jalur tradisional, dan operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia wilayah kerja Entikong.

“Sesuai dengan Pasal 33 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik Negara, pemusnahan dilakukan dalam hal berikut yaitu, Barang yang menjadi Milik Negara tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan dan tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor serta berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelasnya.

“Barang yang dimusnahkan yaitu berupa produk hasil tembakau, makanan, kosmetika, obat-obatan, minuman ringan, balon mainan dan lain-lain senilai kurang lebih 289 juta rupiah,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Ristola S.I Nainggolan selaku Kepala KPPBC TMP C Entikong.

Tampak hadir dengan Dansatgas Yonif 642/Kapuas, Kapolres Sanggau, Dandim 1204/Sgu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak, Kepala Loka BPOM Sanggau, Kepala Administrator PLBN Entikong, Camat Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong.

Selain itu, tampak hadir Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Entikong, Kepala BP2MI Entikong, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau Entikong, Kapolsek Entikong, Danramil 1204-21/Entikong, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan UPT Entikong dan Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong.

operasi bersama antara TNI AD dan Kepolisian RI serta operasi pasar Barang Kena Cukai periode BMN Februari 2019 s.d September 2020 bersama dengan seluruh Instansi yang di perbatasan RI-Malaysia wilayah kerja Entikong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News