Satgassus Kejagung Pamer Jumlah Uang Sitaan, Berapa sih?

Satgassus Kejagung Pamer Jumlah Uang Sitaan, Berapa sih?
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung mengaku telah berhasil menyita sejumlah uang dari tangan tersangka korupsi.

Berdasarkan data Kejagung sejak Januari hingga Juli 2015, Satgassus, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 42.176.124.598 dari tangan sejumlah tersangka korupsi.

"Uang sitaan dititipkan pada Bank BRI Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (21/10).

Dijelaskan Amir, dari kasus korupsi Alkes RSUD Jambi contohnya, penyidik menyita  Rp 4 miliar. Sementara dari kasus rehabilitasi Puskesmas dan RSUD Tangsel penyidik menyita Rp 1 miliar.

Sementara, dari perkara korupsi pengadaan perangkat kerja di PT Pos,  disita Rp 9,475.000.000. Kemudian,  perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Sarmi tahun 2013 penyidik menyita Rp 2,663 miliar.

Satgassus juga menyita sejumlah harta bergerak maupun tak bergerak dari tangan para tersangka korupsi. Beberapa aset yang berhasil disita di antaranya tanah seluas 4,3 hektare di Jalan Jawa Medan dalam kasus pengalihan hak atas tanah PT KAI oleh Pemprov tingkat II Medan.

Selain itu, tiga unit rumah dana Bansos dan hibab Pemprov Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009 - 2012, 1 unit kapal tunda dalam perkara pengadaan kapal tunda serta 1 unit kapal KN Catamaran dalam perkara pengadaan kapal angkutan di kepulauan seribu.

Satgassus juga berhasil melakukan pemulihan aset senilai Rp 425 miliar dari perkara dana APBD Kabupaten Sanggata, Kalimantan Timur atas nama terpidana Anung Nugoroho dan kawan-kawan. "Kami terus bekerja," tegas Amir. (boy/jpnn)

JAKARTA - Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung mengaku telah berhasil menyita sejumlah uang dari tangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News