Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di 2 Kabupaten

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di 2 Kabupaten
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri mengecek penyaluran pupuk bersubsidi di Magelang dan Gunung Kidul. Dok: Humas Polri.

jpnn.com, MAGELANG - Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Magelang dan Kabupaten Gunung Kidul. Kegiatan dilaksanakan dari 28-31 Mei 2024.

Hotman selaku ketua tim menuturkan kunjungan ke Gunung Kidul dam Magelang untuk melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid, yaitu gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara bersamaan.

Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan lokal.

“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5).

Hotman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk masih rendah, yakni sekitar 20 persen di kedua kabupaten tersebut. Untuk Kabupaten Gunung Kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus atau September tiap tahunnnya.

Sedangkan untuk Kabupaten Magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70 persen tiap tahunnya. Oleh karenanya, Satgassus meminta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk mencermati sampai dengan bulan September dan apabila memang tidak terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten lain dalam lingkup propinsi Jawa Tengah, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi menjadi optimum.

Temuan kedua bahwa Kabupaten Magelang yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk bersubsidinya. Untuk itu Satgassus meminta agar Kadis Pertanian Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI Cab Kabupaten Magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya, sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.

Ketiga, para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1 sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu Satgassus meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam penebusan pupuk subsidi ini.

“Alternatif yang lain, Satgassus menyarankan jika sekiranya untuk petani-petani yang alokasinya kecil agar menggunakan penebusan I-Pubers saja sehingga dapat dilakukan penebusan secara berkelompok,” ungkap dia.

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengawasan pupuk bersubsidi di Magelang dan Gunung Kidul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News