Satlantas Polres Waykanan Mulai Terapkan e-Tilang

jpnn.com, LAMPUNG - Satuan lalu lintas Polres Waykanan mulai meberapkan sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang), Kamis (13/4).
Sistem e-Tilang ini merupakan upaya membersihkan praktik pungutan liar (pungli) yang masih sering terjadi.
Satlantas Polres Waykanan juga telah melakukan sosialisasi melalui razia rutin di depan Mapolres Waykanan.
”Dengan begitu, oknum-oknum polisi tak akan melakukan pungli atau menerima sogokan dalam proses penilangan. Kini dengan adanya E-Tilang petugas hanya mencatat indentitas pelanggar, jenis pelanggaran, dan besar denda,” papar Kasatlantas Polres Waykanan AKP Suhardo.
Data pelanggar kemudian diinput ke server BRI. Selanjutnya pelanggar tinggal membayar melalui ATM sesuai denda. Bukti pembayaran kemudian dibawa ke Satlantas untuk mengambil SIM atau STNK yang ditahan.
Tercatat dalam razia tersebut ada 15 pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor. Mereka tidak mengenakan helm.
Suhardo berharap dengan adanya program E-Tilang ini bisa menghapus pemikiran negatif masyarakat kepada polisi lalu lintas. Sebab, selama ini masyarakat menganggap polisi selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri. (rls/ade)
Satuan lalu lintas Polres Waykanan mulai meberapkan sistem tilang online atau elektronik tilang (e-Tilang), Kamis (13/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung