Satlantas Polresta Pekanbaru Kembali Berlakukan Tilang Manual

jpnn.com, PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, kembali berlakukan tilang manual.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
“Kami kembali berlakukan E-Tilang kepada pelanggar lalu lintas khususnya terhadap pelanggaran yang belum tercakup oleh ETLE,” kata Kombes Jefri Selasa (9/5).
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti memerinci bahwa pelanggaran yang akan ditilang manual adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh tilang elektronik atau ETLE.
“Beberapa pelanggaran dimaksud adalah berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas,” jelas Birgitta.
Kemudian, pelanggaran lainnya seperti melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
Lalu, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan over dimensi over loading, dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.
Diberlakukannya kembali penindakan E-Tilang oleh personil Satlantas di lapangan ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile.
Satlantas Polresta Pekanbaru, kembali berlakukan tilang manual. Masyarakat jangan lagi coba-coba melanggar meski tidak ada kamera ETLE.
- Hari Ini Puncak Arus Mudik di Riau, Ini Pesan Penting Kombes Taufiq untuk Pemudik
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Wali Kota Pekanbaru Perintahkan Pencairan 100% TPP dan THR ASN Hari Ini
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai Kernet Bus Tewas Sopir Melarikan Diri
- Mudik 2025: Jasa Marga Ungkap Titik Kepadatan di Jalur Tol